PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Owner Toko Kopi Bumi (TKB), Andika Dwi Octavianto, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya telah disepakati pemberian dispensasi pajak bagi usahanya yang terdampak musibah kebakaran.

Menurut Andika, kebijakan tersebut mengacu pada peraturan daerah yang memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang mengalami bencana atau musibah sehingga tidak dapat beroperasi secara normal.

"Untuk dispensasi pajak tadi sudah disepakati. Memang ada perda yang mengatur bahwa apabila UMKM terkena musibah, kewajiban pajaknya bisa dihentikan sementara sampai tempat usahanya kembali normal dan beroperasi lagi," kata Andika kepada BORNEONEWS melalui WhatsApp, Senin, 15 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari laporan kepolisian terkait kejadian kebakaran hingga dokumentasi kondisi bangunan yang terdampak.

"Surat-surat dan berkas pendukung sudah kami lengkapi, termasuk laporan kepolisian dan foto-foto kondisi pascakebakaran," ujarnya.

Dengan telah dipenuhinya persyaratan tersebut, status Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Toko Kopi Bumi untuk sementara dinonaktifkan hingga usaha tersebut kembali beroperasi.

"Jadi sementara NPWPD Toko Kopi Bumi sudah dihentikan dulu. Nanti kalau kami sudah bisa membangun kembali dan usaha berjalan normal, baru akan diaktifkan lagi," tuturnya. (MARINI/J)