PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana setelah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Subandi, keberadaan Perwali sangat penting untuk memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan regulasi yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

"Harapan kami terlebih dahulu Pemerintah Kota membuat rancangan teknisnya atau Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis dari pelaksanaan tiga buah Raperda ini. Kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baru itu diberlakukan Perda itu," kata Subandi usai Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin, 15 Juni 2026.

Tiga Perda yang disahkan yakni Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Ketiga regulasi tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang panjang, mulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, pemandangan umum fraksi, pembahasan bersama panitia khusus (Pansus), hingga proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain penyusunan Perwali, DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menyampaikan dokumen Perda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi.

Ia menilai sosialisasi kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian utama agar tujuan dan substansi dari setiap Perda dapat dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, Subandi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyiapkan langkah tindak lanjut sesuai bidang tugas masing-masing. Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda sangat bergantung pada kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan aturan tersebut.

"Harapan kita Perda ini bisa dilaksanakan dengan maksimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, Perda Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak akan menjadi dasar pelaksanaan sejumlah program pembangunan daerah, sementara Perda Penyelenggaraan Kota Sehat diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Adapun Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan warga Kota Palangka Raya. (MARINI/j)