BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Katingan AYT dan perempuan terduga pasangan selingkuhnya, FY, tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.
Alasannya, ancaman dari Pasal 284 KUHP yang disangkakan cuma menjerat mereka sembilan bulan penjara.
"Tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana kepada wartawan, Jumat (6/1/2017).
"Wajib lapor saja karena ancamannya sembulan bulan kurungan," Gusde kembali menegaskan.
Ia menuturkan, ada dua saksi yang telah dimintai keterangan, yakni suami FY, berinisial Aipda SL yang merupakan anggota Polsek Katingan Hilir. Kemudian anak dari pasangan Aipda SL dan FY yang masih berusia 8 tahun.
"Karena pada saat menggerebek, selain suaminya juga ada anaknya," tuntas Gusde. (BY/B-3)








