PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (35) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Jalan Kalimantan Gang Kenanga, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Peristiwa bermula ketika pemilik kendaraan menyadari sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di halaman rumah menghilang saat hendak digunakan untuk berbelanja sekitar pukul 18.00 WIB.

Mengetahui hal itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Pahandut.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku memanfaatkan kebiasaan dan kedekatannya dengan korban.

Sebagai orang yang sering membeli kue jualan korban, pelaku sempat mengambil kunci kontak motor dari atas meja di rumah korban secara diam-diam, tepatnya seminggu sebelum aksi pencurian dilakukan.

"Pada hari kejadian, saat situasi di sekitar rumah korban sedang sepi, pelaku yang kebetulan berjalan di lokasi langsung menggunakan kunci tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban," katanya, Selasa, 16 Juni 2026.

Setelah melakukan pengejaran dan pengembangan, petugas berhasil menangkap RP dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat hitam serta 1 buah kunci kontak berlogo Honda yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, RP kini ditahan untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah hukum Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/Y)