BORNEONEWS, Nanga Bulik – Persoalan perhitungan kebun plasma seluas 81 hektare di Desa Batu Kotam yang selama ini menjadi pembahasan antara masyarakat dan PT Mentobi Makmur Lestari (MMaL) mulai menemukan titik terang. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat yang dipimpin Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Senin, 15 Juni 2026
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, Camat Bulik, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan perusahaan. Forum itu digelar sebagai tindak lanjut pembahasan kewajiban pembangunan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat Desa Batu Kotam.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak melakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap perhitungan plasma seluas 81 hektare. Dialog yang berlangsung secara terbuka itu bertujuan mencari kesepahaman bersama terkait penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Dari hasil musyawarah, para pihak berhasil mencapai sejumlah kesepakatan, di antaranya penyelesaian perhitungan kebun plasma, pengaturan mekanisme pengelolaan plasma sesuai ketentuan yang berlaku, serta rencana pengembangan kemitraan melalui penambahan plasma komersial.
Selain itu, perusahaan dan masyarakat juga berkomitmen untuk menindaklanjuti penyusunan perjanjian kerja sama kemitraan sebagai dasar pelaksanaan program plasma ke depan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.
Bupati Rizky menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan semangat dialog dan musyawarah dalam mencari solusi bersama. Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui komunikasi yang baik merupakan cara terbaik untuk menjaga hubungan antara perusahaan dan masyarakat.
"Pemerintah daerah berharap hasil kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat kemitraan yang telah terjalin, serta menjadi langkah nyata dalam mendorong kesejahteraan warga dan pembangunan Desa Batu Kotam," ujarnya. (NATALIA KRISTIN/J)









