BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau menyambut baik tercapainya kesepakatan antara masyarakat Desa Batu Kotam dan PT Mentobi Makmur Lestari (MMaL) terkait penyelesaian kewajiban plasma perkebunan yang telah diperjuangkan selama kurang lebih 15 tahun.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, mengatakan kesepakatan yang dicapai pada Senin, 15 Juni 2026 tersebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan melalui jalur musyawarah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lamandau, saya bersyukur dan mengapresiasi seluruh pihak yang telah membuka ruang dialog, mengedepankan musyawarah, serta menjaga semangat kebersamaan untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Desa Batu Kotam memperoleh kebun plasma seluas 81 hektare, serta kompensasi dari perusahaan sebesar Rp3.177.001.956. Selain itu, juga disepakati rencana pengembangan plasma komersil seluas 70 hektare sebagai bentuk penguatan kerja sama ke depan.
Bupati Rizky menegaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut harus dikelola dengan baik untuk kepentingan jangka panjang masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan keluarga dan pendidikan generasi berikutnya.
“Jangan dijual. Pikirkan pendidikan dan kesejahteraan masa depan anak cucu. Selain itu, jaga kerukunan, baik di internal pemerintah desa, masyarakat, maupun koperasi yang akan mengelola,” pesannya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjaga komunikasi dan kebersamaan pasca kesepakatan, sehingga pengelolaan plasma dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Batu Kotam.
Pemerintah Kabupaten Lamandau, lanjutnya, akan terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan serupa melalui pendekatan dialog dan musyawarah agar tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. (NATALIA KRISTIN/j)









