PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung Mas resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Herbert Y Asin mengatakan, raperda tersebut merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2025 yang telah diprogramkan legislatif.

"Raperda ini hadir atas kesadaran bersama bahwa usaha mikro dan ekonomi kreatif memegang peran yang tidak dapat dipisahkan dari fondasi perekonomian masyarakat Gumas,” katanya, Rabu, 17 Juni 2026.

Herbert menjelaskan, secara umum raperda ini mengatur usaha mikro sebagai usaha dengan modal paling banyak Rp1 miliar dan penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Namun, besaran tersebut bersifat fleksibel sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam raperda itu, pemerintah daerah didorong memberikan kemudahan perpajakan bagi pelaku usaha mikro. Kemudahan tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah.

Fasilitas itu juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Selain insentif fiskal, pelaku ekonomi kreatif juga dapat memperoleh insentif nonfiskal. Di antaranya kemudahan impor dan ekspor bahan baku, akses tempat usaha, penyederhanaan perizinan, pendaftaran kekayaan intelektual, inkubasi usaha, hingga bantuan hukum.

Raperda tersebut juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi pelaku usaha mikro.

Selain itu, pemerintah daerah juga diatur untuk membantu pemulihan usaha saat kondisi darurat melalui restrukturisasi kredit dan kebijakan lain, terutama bagi usaha yang terdampak langsung.

Herbert menyampaikan, pemerintah daerah juga memiliki peran melindungi daya saing produk usaha mikro di pasar domestik.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah kewajiban menyediakan ruang promosi minimal 30 persen dari luas area komersial pada infrastruktur publik, seperti terminal dan pelabuhan.

"Biaya sewa tempat ditetapkan paling tinggi 30 persen dari harga sewa komersial agar pelaku usaha kecil tetap mampu menjangkaunya dan tidak tersisih dari fasilitas publik," jelasnya.

Raperda ini juga mewajibkan alokasi paling sedikit 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah daerah untuk produk usaha mikro dalam negeri.

Untuk kontrak di bawah Rp50 juta, pembayaran dilakukan secara langsung. Sementara kontrak dengan nilai lebih besar dapat memperoleh uang muka 30 hingga 50 persen sesuai nilai pekerjaan.

Selain itu, pemerintah daerah wajib menyediakan pembiayaan murah melalui subsidi, penjaminan, dan pinjaman yang bersumber dari APBD dengan persyaratan fleksibel.

Raperda tersebut juga membuka ruang hibah dan penjaminan hingga 80 persen bagi usaha mikro pemula atau start-up yang memiliki produk inovatif dan berpotensi pasar.

Dalam penguatan kemitraan, raperda mengatur tujuh pola kerja sama antara usaha mikro dengan usaha menengah dan besar. Pola tersebut meliputi inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, serta bentuk kerja sama lainnya.

Program inkubasi usaha juga menjadi bagian penting dalam raperda ini. Inkubasi dapat berlangsung paling lama tiga tahun dengan layanan produksi, pemasaran, manajemen, pembiayaan, teknologi, dan desain.

Program tersebut juga dapat melibatkan kerja sama dengan pihak luar negeri.

Untuk sektor ekonomi kreatif, raperda mengakui dan mengembangkan 17 subsektor. Di antaranya seni pertunjukan, aplikasi digital, arsitektur, mode, musik, kuliner, film animasi, televisi dan radio, fotografi, kriya, periklanan, hingga pengembang permainan.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab membangun ekosistem ekonomi kreatif melalui riset, pendidikan kewirausahaan, pendanaan, infrastruktur digital, pemasaran, insentif, serta perlindungan hasil kreativitas.

"Pemerintah daerah memfasilitasi pendaftaran hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri bagi pelaku ekonomi kreatif secara gratis disertai pendampingan hukum yang menyeluruh dari awal hingga selesai," tegasnya.

Herbert menambahkan, pemerintah daerah bersama dunia usaha dan akademisi dapat membentuk lembaga pemasaran produk unggulan daerah. Lembaga tersebut dapat berperan dalam riset pasar, promosi, distribusi, dan penyediaan konsultan profesional.

Raperda ini juga memuat larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sanksi administratif yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga penutupan usaha.

Herbert menegaskan, raperda tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD Gunung Mas untuk berpihak kepada pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu mendorong ekosistem ekonomi daerah yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berdaya saing.

"Kami sangat berharap tanggapan, saran, dan masukan dari bupati terkait raperda ini, yang nantinya akan dibahas bersama eksekutif dan legislatif di forum pembahasan DPRD Gumas,” kata Herbert.