KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengajukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tersebut diajukan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong mengatakan, raperda tersebut disampaikan kepada DPRD Gunung Mas dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Selain Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2021 karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini," katanya di Kuala Kurun, Rabu, 17 Juni 2026.

Jaya menjelaskan, raperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar seluruh proses pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Selain itu, regulasi baru diharapkan mampu mendukung penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Gunung Mas.

Jaya juga menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.

Ia menyebutkan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Gunung Mas pada 2025 mencapai Rp1,21 triliun atau 90,67 persen dari target Rp1,33 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp1,25 triliun atau 90,39 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp1,38 triliun.

"Dari selisih realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp40,73 miliar," ujarnya.

Namun, setelah memperhitungkan pembiayaan netto sebesar Rp49,2 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau Silpa tahun sebelumnya, Gunung Mas mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA sebesar Rp8,47 miliar pada akhir 2025.

Jaya berharap pembahasan kedua raperda tersebut dapat berjalan optimal melalui tahapan yang telah diatur, mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, rapat komisi, hingga pembahasan badan anggaran.

Ia berharap proses pembahasan menghasilkan regulasi yang mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik.

"Kami sangat mengharapkan saran, koreksi, dan masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi DPRD melalui proses pemandangan umum serta rapat kerja komisi dan badan anggaran yang akan dijadwalkan berikutnya," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha mengatakan, agenda paripurna diawali dengan penyampaian pidato bupati terkait dua raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Dalam paripurna tersebut, DPRD juga menyampaikan Raperda inisiatif tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Selanjutnya, DPRD Gunung Mas akan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda dari pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.