BORNEONEWS, Jakarta – Seorang pria berinisial OL berusia 24 tahun ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap setelah pihak toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut,” kata Sampson di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 1 Juni 2026. Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan satu flash disk berisi rekaman video, sebuah ponsel, serta hasil visum hewan dari dokter hewan. Rekaman kamera pemantau atau CCTV di lokasi kejadian juga menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa penyidik.
Sampson menjelaskan, kejadian bermula saat OL datang seorang diri ke toko hewan peliharaan tersebut. Di dalam toko, terlapor sempat bermain bersama anjing yang ada di lokasi.
Namun, salah seorang saksi kemudian melihat adanya tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan OL terhadap hewan tersebut. Kejadian itu lalu dilaporkan kepada karyawan toko melalui grup pesan internal.
Pihak toko kemudian menegur OL dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan untuk diproses lebih lanjut.
“Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini,” ujar Sampson.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat konstruksi perkara. Sejumlah saksi dan alat bukti masih didalami guna memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi di toko hewan tersebut.
Atas perbuatannya, OL dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan.
Dalam pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap hewan peliharaan. Polisi mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang menemukan dugaan kekerasan atau tindakan tidak pantas terhadap hewan agar segera melapor kepada pihak berwenang.
ANTARA









