PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya kini resmi memiliki payung hukum baru dalam penataan lingkungan dan peningkatan kualitas hidup setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat disahkan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa kehadiran regulasi ini bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan sebuah instrumen hukum yang menjanjikan perubahan signifikan bagi tata kelola kota dan kesejahteraan masyarakat ke depan.

"Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk melakukan reformasi di berbagai sektor publik melalui implementasi Perda ini," katanya, Rabu, 17 Juni 2026.

Perubahan signifikan yang dijanjikan mencakup perbaikan tata ruang, peningkatan kualitas sanitasi, penyediaan air bersih yang lebih merata, hingga optimalisasi fasilitas kesehatan masyarakat.

Menurutnya, wajah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini harus mencerminkan kota yang modern namun tetap sehat dan nyaman untuk ditinggali.

"Perda Kota Sehat akan menjadi kompas baru bagi seluruh instansi di lingkungan pemerintah kota dalam merancang program kerja anggaran," ujarnya.

Regulasi ini mengikat setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk saling bersinergi dan tidak lagi bekerja secara parsial atau berjalan sendiri-sendiri.

Sektor infrastruktur, kesehatan, dan lingkungan hidup kini diwajibkan berjalan beriringan demi mencapai target indikator kota sehat yang telah ditetapkan. (HENDRI/j)