PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan penataan lingkungan perkotaan.

Hal ini dibuktikan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. Langkah strategis ini menegaskan bahwa visi mewujudkan kota yang bersih, nyaman, dan aman bukan sekadar slogan di atas kertas, melainkan sebuah agenda kerja nyata yang memiliki payung hukum kuat.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan pengesahan Perda ini merupakan tonggak sejarah penting bagi pembangunan daerah.

"Status Kota Sehat tidak bisa dicapai hanya dengan pembenahan sesaat atau seremonial belaka. Keberadaan Perda ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sektor pembangunan, mulai dari kesehatan, lingkungan hidup, hingga tata ruang, secara berkelanjutan dan mengikat," katanya, Rabu, 17 Juni 2026.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Kota Sehat ini akan menjadi acuan utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program kerja.

Kebijakan ini mengatur berbagai aspek krusial, seperti pengelolaan limbah yang lebih ketat, penyediaan ruang terbuka hijau yang proporsional, serta pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan yang merata hingga ke tingkat kelurahan.

"Namun, pemerintah daerah juga menyadari bahwa regulasi terbaik sekalipun tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergi yang kuat," ujarnya.

Oleh karena itu, Zaini menginstruksikan seluruh jajaran birokrasi untuk segera melakukan sosialisasi masif dan tidak menunda-nunda implementasi di lapangan.

"Sinergi antar-instansi menjadi kunci utama agar aturan yang terkandung di dalam Perda ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," tegasnya.

Kesuksesan Perda ini juga bertumpu pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga. Pemerintah kota mengajak masyarakat untuk mengubah pola pikir dan mulai menerapkan gaya hidup bersih dan sehat dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. (HENDRI/j)