PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, meminta seluruh jajaran instansi terkait untuk segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang isi dari Perda Kota Sehat.

Langkah ini dinilai krusial agar poin-poin regulasi baru tersebut dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya di lapangan.

Zaini menegaskan, sebuah peraturan daerah tidak akan berdampak optimal jika hanya tersimpan sebagai dokumen formalitas. Oleh karena itu, proses diseminasi informasi harus menjadi prioritas utama saat ini.

"Kami berharap sosialisasi tidak hanya menyasar aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, tetapi juga menjangkau tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga kader-kader kesehatan," katanya, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, pemahaman yang merata mengenai Perda Kota Sehat ini akan mempermudah implementasi berbagai program turunan ke depan.

Regulasi ini mencakup aturan tata ruang yang sehat, pengelolaan sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga penyediaan fasilitas publik yang ramah lingkungan.

"Dengan sosialisasi yang tepat, setiap elemen masyarakat diharapkan tahu persis hak dan kewajibannya dalam mendukung program ini," ujarnya.

Melalui instruksi tegas ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk mengawal ketat masa transisi pasca-pengesahan Perda.

Penguatan edukasi di awal ini diharapkan dapat meminimalisasi pelanggaran serta mempercepat pencapaian target sebagai kota yang layak huni, sehat, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional. (HENDRI/j)