BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah atau raperda menjadi peraturan daerah setelah melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya. Tiga regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan, seluruh proses pembahasan hingga fasilitasi telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah kota untuk menetapkan ketiga raperda tersebut menjadi perda.
“Tiga Raperda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui biro hukum, satu tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. Yang kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak, satu lagi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Khemal, Rabu, 17 Juni 2026.
Khemal menjelaskan, masing-masing perda memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Palangka Raya.
Perda Penyelenggaraan Kota Sehat diharapkan menjadi pedoman dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Perda Tahun Jamak memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program pembangunan yang membutuhkan pembiayaan lintas tahun anggaran. Regulasi ini penting agar program prioritas dapat berjalan lebih terarah dan berkesinambungan.
Adapun Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disusun untuk memperkuat tata kelola sanitasi dan menjaga kualitas lingkungan perkotaan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Khemal menambahkan, pengesahan tiga perda ini menjadi bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menghadirkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kami berharap implementasi perda nantinya dapat berjalan efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya. (MARINI/j)









