BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berkomitmen memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) guna mencegah masuk serta menyebarnya penyakit hewan menular strategis di wilayah setempat.
Kepala Distan Kobar Riza Pahlevi, Rabu, 17 Juni 2026 mengatakan, pengawasan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan hewan, menjaga ketahanan pangan, sekaligus melindungi perekonomian peternak daerah.
"Pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular strategis di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan tingginya mobilitas hewan dan produk hewan antarwilayah, pengawasan harus dilakukan secara ketat dan berkesinambungan," jelas Riza Pahlevi.
Menurutnya, setiap pemasukan hewan, produk hewan maupun media pembawa penyakit hewan lainnya wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh pihak yang melakukan pemasukan hewan maupun produk hewan harus melengkapi dokumen yang sah sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan hewan yang masuk ke wilayah Kobar," jelas Riza Pahlevi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Distan Kobar, Gusti M. Sofyannoor, menjelaskan pengawasan dilakukan melalui berbagai tahapan pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan bersama instansi terkait.
"Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, Sertifikat Veteriner, dokumen karantina, hingga pemeriksaan fisik terhadap hewan maupun produk hewan yang masuk," jelas Gusti M. Sofyannoor.
Gusti M. Sofyannoor mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan di sejumlah titik pemasukan, seperti pelabuhan, jalur darat, serta titik-titik lainnya yang menjadi akses keluar masuk hewan dan produk hewan.
"Kami bersama instansi terkait terus bersinergi melakukan pengawasan di lapangan agar setiap lalu lintas hewan dapat dipastikan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," jelas Gusti M. Sofyannoor.
Gusti M. Sofyannoor mengatakan, pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Regulasi ini menjadi pedoman bagi kami dalam menjalankan pengawasan. Tujuannya agar status kesehatan hewan di daerah tetap terjaga dan memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat," jelas Gusti M. Sofyannoor.
Distan Kobar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas hewan serta melaporkan setiap pemasukan hewan atau produk hewan kepada petugas yang berwenang.
"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah. Apabila mengetahui adanya pemasukan hewan atau produk hewan, segera laporkan kepada petugas agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur," jelas Gusti M. Sofyannoor.
Melalui pengawasan yang optimal, Distan Kobar berharap status kesehatan hewan di wilayah tersebut tetap terjaga, keberlanjutan usaha peternakan dapat didukung, serta masyarakat memperoleh jaminan keamanan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. (WAHYU KRIDA/j)









