BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
"Rancangan Peraturan Daerah ini hadir atas kesadaran bersama bahwa usaha mikro dan ekonomi kreatif memegang peran yang tidak dapat dipisahkan dari fondasi perekonomian masyarakat Kabupaten Gunung Mas," kata juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas Herbert Y Asin, Rabu, 17 Juni 2026.
Keduanya bukan sekadar sektor tambahan, melainkan tulang punggung ketahanan ekonomi rakyat yang sejak lama terbukti mampu bertahan di berbagai gejolak.
Peraturan daerah ini lahir dari tiga pertimbangan mendasar. Pertama, usaha mikro dan ekonomi kreatif memiliki kedudukan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi, memajukan pembangunan, dan menciptakan lapangan kerja sekaligus mengentaskan kemiskinan.
Kedua, diperlukan peran sinergis antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara optimal dan saling menguntungkan agar pelaku usaha dapat tumbuh menjadi tangguh dan mandiri.
Ketiga, kehadiran regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan arah yang jelas, landasan hukum yang kuat, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dijelaskan, raperda ini nantinya memberikan definisi yang tegas tentang siapa yang disebut usaha mikro, kemudian raperda tersebut mengatur regulasi terkait adanya perhatian khusus kepada pelaku usaha dan ekonomi kreatif dalam memberikan kemudahan administrasi dan insentif.
"Kemudian, salah satu trobosan raperda ini pula yakni biaya sewa tempat promosi ditetapkan paling tinggi tiga puluh persen dari harga sewa komersial, memastikan pelaku usaha kecil tetap mampu menjangkaunya," jelas Herbert.
Ada berbagai hal lainnya yang akan diatur dalam raperda tersebut, seperti terkait keberpihakan dalam pengadaaan barang dan jasa pemerintah, pengembangan ekonomi kreatif, penyelenggaraan inkubasi usaha, perlindungan kekayaan intelektual, sanksi-sanksi dan lainnya.
"Melalui regulasi ini, kita membangun ekosistem yang berkeadilan, di mana usaha mikro mendapat kemudahan, perlindungan, dan ruang bertumbuh yang setara," tukas Herbert. (RISKA YULYANA/H)









