BORNEONEWS, Tamiang Layang – Komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial A (35) beserta barang bukti sabu seberat bruto 1,78 gram.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.30 WIB pada Kamis, 11 Juni 2026.
Selain sabu seberat bruto 1,78 gram, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9 dan kartu SIM Telkomsel.
“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di Desa Matabu,” ujar Eko, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Barito Timur untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini A telah ditahan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Timur juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” pungkas Eko. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









