BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penggunaan sistem OSS Berusaha dalam pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas, Rabu, 17 Juni 2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, menyampaikan pembahasan tersebut mengacu pada hasil koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Karena PT PLN merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang dikuasai oleh BUMN sebagai pemegang hak kuasa usaha listrik, maka hal ini menjadi pertimbangan penting bagi kita bersama dalam rapat ini."
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan ATR/BPN, di daerah lain pengajuan serupa sudah masuk melalui OSS Perusahaan atau OSS Berusaha, tidak lagi melalui OSS Non-Berusaha," ujar Teguh.
Menurutnya, hasil koordinasi tersebut menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan dalam pembahasan mekanisme penerbitan KKPR untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN di Kabupaten Kapuas.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, itu juga membahas aspek teknis dan administratif penerbitan KKPR dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP menyampaikan usulan agar pengajuan perizinan untuk kegiatan dimaksud menggunakan OSS Berusaha dengan mengacu pada hasil koordinasi dan ketentuan yang berlaku.
Hasil pembahasan rapat selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam pengambilan keputusan terkait penerbitan KKPR dan mekanisme perizinan yang akan diterapkan bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN. (SABRIANOOR/R)








