BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Sektor Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu, 14 Juni 2026 kemarin.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas menjelaskan upaya penggagalan penyalahgunaan pupuk tersebut, saat anggota piket Polsek Jaya Karya sedang melaksanakam patroli.
Kemudian mendapat informasi bahwa ada dua unit pikap membawa pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK Phonska dan urea dari Desa Lampuyang.
"Atas dasar informasi tersebut, kemudian anggota Polsek menunggu dijalan depan Polsek Jaya Karya. Beberapa saat kemudian, ada melintas kendaraan yang dicurigai dan diminta untuk berhenti, selanjutnya ditanyakan kepada para sopir dan mereka mengaku memuat pupuk bersubsidi," kata Kata Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko, Rabu, 17 Juni 2026.
Setalah mengaku membawa pupuk bersubsidi tersebut, ditemukan sebanyak 80 karung pupuk yang masing-masing pikap membawa 40 karung pupuk subsidi.
"Setalah dimintai keterangan dari para sopir, lalu anggota meminta sopir itu menghubungi pemiliknya berinisial MSD (56) untuk datang ke kantor Polsek Jaya Karya," ucap Edy Wiyoko.
Setelah sampai di Kantor Polsek Jaya Karya MSD tersebut mengakui pupuk tersebut miliknya dan hendak di bawa ke Kota Sampit untuk di jual.
"Pemilik pupuk tersebut juga tidak dapat menunjukkan dokumen D.O resmi dari pemerintah maupun perizinan tentang usaha distribusi pupuk bersubsidi," jelas Kasi Humas.
Atas perbuatannya tersebut MSD dan barang bukti pupuk bersubsidi telah diamankan di kantor Polsek Jaya Karya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Pemilik barang kita amankan bersama barang berang buktinya, dan saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (BUDDI RAHMAT H/R)









