BORNEONEWS, Buntok - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengingatkan para orang tua bahwa anak usia 0-1 tahun wajib memiliki akta kelahiran.

Kepala Disdukcapil Barsel Nyamei Tumbai mengatakan, kewajiban memiliki akta kelahiran diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Undnag-undang itu, lanjut dia, menyatakan bahwa anak usia 0-1 tahun wajib memiliki dokumen kependudukan yakni berupa akta kelahiran.

“Karena akta kelahiran merupakan sebagai bukti legalitas formal setiap warga negara yang tertuang dalam Pasal 1, Ayat 2, Undang-Undang No 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya undang-undang tersebut, merupakan kewajiban kita untuk melaksanakannya,” kata Nyamei kepada Borneonews, Jumat (6/12017).

Oleh sebab itu, ia mengharapkan kerjasama yang berkesinambungan antara instansi atau stakeholder dan para bidan.

Dengan begitu, ada kesamaan alur pelayanan antara Disdukcapil dan bidan selaku mitra kerja di lapangan atau di tengah masyarakat.

Ini semua agar implementasi undang-undang tersebut bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan, terutama dalam hal pelayanan pencatatan sipil akta kelahiran.

“Untuk menyebarluaskan informasi tersebut, Disdukcapil telah menggelar sosialisasi, mengirim surat ke kecamatan, kelurahan, dan desa,” sebutnya.

Dengan begitu, semua warga akan tahu dan mengerti bahwa kepemilikan akta kelahiran sangat penting.

Syarat untuk membuat akta kelahiran tersebut yakni foto kopi KTP, kartu keluarga, surat nikah orang tua, surat keterangan kelahiran dari bidan, surat pengantar dari lurah/kepala desa, dan mengisi formulir yang disediakan.

“Dalam mengurus atau membuat akta kelahiran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-3)