BORNEONEWS, Sampit - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SP (24) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Rahadi Usman, Gang Tiung belakang eks Golden Theater.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas Edy Wiyoko menjelaskan IRT ini diamankan setelah anggota kepolisian mendapatkan infomasi dari masyarakat bawah di wilayah itu sering terjadi transkasi narkoba.
"Setalah menerima laporan kami melakukan penyelidikan dan pengintai di sekitar lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," kata Edy Wiyoko, Rabu, 17 Juni 2026.
Setalah berhasil mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram siap edar terbungkus plastik klip kecil.
"Saat kami temukan barang bukti tersebut pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (BUDDI RAHMAT H/R)









