BORNEONEWS, Palangka Raya – Setelah cukup lama menyandang status tersangka, mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022, Yetri Ludang, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Penahanan dilakukan pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tepat setelah proses tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum selesai dilaksanakan.
Yetri terlihat keluar dari lingkungan Gedung Kejari Palangka Raya mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Di bawah pengawalan ketat petugas serta didampingi oleh penasihat hukumnya, ia kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan untuk menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi melalui Kepala Seksi Intelijen, Hadiarto, menjelaskan bahwa penahanan ini menjadi kewenangan jaksa setelah perkara memasuki tahap penuntutan.
Sebelumnya, selama proses penyidikan, tersangka tidak ditahan karena hal tersebut merupakan kebijakan yang menjadi wewenang penyidik.
“Pada hari ini kami melaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Berdasarkan pertimbangan tim jaksa, dipandang perlu untuk melakukan penahanan guna memperlancar jalannya proses hukum selanjutnya,” tegas Hadiarto, Rabu, 17 Juni 2026.
Kasus yang menjerat Yetri berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pascasarjana UPR untuk periode tahun 2019 hingga 2022.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,438 miliar.
Penyidik menduga tersangka telah melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain memerintahkan staf yang tidak memiliki kewenangan sebagai bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan, tidak melakukan verifikasi dokumen anggaran secara benar, menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima aliran dana dari anggaran yang dikelola.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 90 orang saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta meminta keterangan dari tenaga ahli guna memperkuat alat bukti.
Kejari menargetkan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya untuk segera disidangkan.
Kejari Palangka Raya juga menyatakan masih terus mendalami perkara ini dan belum menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain sebagai tersangka.
“Jika ditemukan bukti dan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hadiarto. (PATHUR/R)









