BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat, dibantu Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin, menangkap seorang pria berinisial ZE alias Inal alias Imi (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kabupaten Kapuas.
Dalam rilis kasus, Kamis, 18 Juni 2026, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalu Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Hotel Roos, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
"Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan Honda Scoopy bernomor polisi KH 2209 UC milik Helda Yunita," ungkap Kasat.
Penangkapan kemudiam dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Tatah Belayung, Komplek Bumi Wahyu, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy KH 2209 UC, satu lembar STNK, satu buah remote kunci kontak, serta satu pasang pelat nomor kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menduga pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu menguasai remote kunci kendaraan milik korban. Beberapa bulan kemudian, remote tersebut diduga digunakan untuk mengambil sepeda motor yang saat itu terparkir di Hotel Roos.
"Atas dugaan perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diterapkan penyidik berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," lanjut Kasat.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kapuas guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan. (SABRIANOOR/H)









