PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, mengukuhkan sebanyak 33 mantir adat yang berasal dari tujuh desa dan mantir tingkat kecamatan di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis, 18 Juni 2026.

Pengukuhan yang digelar di Kantor Kedamangan Kecamatan Kahayan Hilir tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran lembaga adat dalam melayani masyarakat serta menjaga eksistensi budaya Dayak di tengah perkembangan zaman.

Tony Harisinta berharap para mantir adat yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai amanah yang diberikan.

"Dengan pengukuhan hari ini, kami berharap mereka dapat menjalankan fungsinya dengan baik, melayani masyarakat dengan baik, dan melestarikan adat sebaik-baiknya," ujar Tony. 

Ia menekankan pentingnya peran mantir adat dalam menjaga nilai-nilai budaya yang saat ini menghadapi tantangan besar akibat perkembangan teknologi dan digitalisasi.

Menurutnya, kemajuan zaman harus diikuti, namun tidak boleh menghilangkan identitas dan warisan budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur.

"Kita harapkan perkembangan zaman harus kita ikuti. Namun di sisi lain, budaya jangan sampai terkikis. Karena itu peran mantir adat sangat penting untuk terus menjaga dan melestarikan adat istiadat di tengah masyarakat," katanya.

Untuk meningkatkan kapasitas para mantir adat, DAD Kabupaten Pulang Pisau juga berencana kembali menggelar pelatihan dalam waktu dekat. Program serupa sebelumnya pernah dilaksanakan pada tahun 2024.

"Nanti kita juga mulai berpikir untuk kembali melaksanakan pelatihan bagi para mantir adat. Tahun 2024 pernah kita lakukan dan ke depan akan kita laksanakan lagi agar mereka semakin siap dalam menjalankan tugasnya," jelas Tony.

Melalui pelatihan tersebut, para mantir adat diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman sekaligus tetap menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan adat dan pelestarian budaya Dayak di Kabupaten Pulang Pisau. (RETHA/H)