PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Kedamangan Kecamatan Kahayan Hilir mengukuhkan sebanyak 33 mantir adat yang berasal dari tujuh desa, tiga kelurahan, dan tingkat kecamatan dalam sebuah prosesi yang digelar di Kantor Kedamangan Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis, 18 Juni 2026.

Pengukuhan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat kelembagaan adat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang adat istiadat di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

Damang Kepala Adat Kahayan Hilir, Idon Y. Riwut, menjelaskan bahwa pengangkatan mantir adat dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Syarat untuk menjadi mantir adat, yang pertama usia saat diangkat tidak lebih dari 65 tahun. Kemudian diusulkan oleh Damang kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten. Setelah itu DAD Kabupaten memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati," katanya.

Ia menambahkan, mantir adat yang masa jabatannya berakhir dapat kembali diusulkan untuk menjabat. Proses pengusulan dilakukan melalui koordinasi antara pihak kedamangan dengan pemerintah desa dan kelurahan setempat.

Selain itu, calon mantir adat minimal berpendidikan SLTP dan harus berasal dari masyarakat Dayak yang memahami adat istiadat serta budaya setempat.

"Yang pasti harus orang Dayak dan memahami adat, baik dalam pelaksanaan upacara adat, perkawinan adat maupun penyelesaian perkara adat. Karena itu setelah pengukuhan akan ada pembekalan bagi para mantir adat," ujar Idon. 

Idon menjelaskan, dari total 33 mantir adat yang dikukuhkan, terdiri dari 30 mantir desa dan kelurahan, masing-masing tiga orang dari tujuh desa dan tiga kelurahan, serta tiga mantir tingkat kecamatan. Dalam kegiatan tersebut, tiga orang tidak hadir dan satu orang mengundurkan diri.

Menurutnya, mantir adat memiliki peran penting sebagai mitra Damang dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan adat di wilayah masing-masing.

"Mantir ini membantu tugas-tugas Damang, terutama sebagai pemangku adat yang berperan menjadi pendengar dan pendamai dalam menangani berbagai persoalan maupun sengketa adat di masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan, fungsi utama mantir adat bukan untuk menghakimi atau menjatuhkan keputusan, melainkan mengedepankan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Dengan dikukuhkannya para mantir adat tersebut, Idon berharap mereka dapat bersinergi dengan Kedamangan dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Dayak sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan adat secara bijaksana sesuai aturan dan tradisi yang berlaku.

"Harapan kami, mantir adat yang baru dikukuhkan ini dapat membantu tugas-tugas Damang dalam melestarikan adat dan budaya serta menjaga keharmonisan masyarakat melalui pendekatan adat yang mengedepankan perdamaian," pungkasnya. (RETHA/H)