BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya 2026, Joni Bungai menjelaskan alasan 4 bakal calon rektor dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan pemilihan Rektor UPR.
Empat bakal calon yang tidak lolos verifikasi adalah DR Deddy NSP Tanggara, S.T., M.T., Prof. DR. Uras Tantulo, M.Si., DR. dr. Natalia Sri Martani, M.Si., dan DR. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T.
Menurut Joni Bungai, keputusan tersebut diambil karena keempat bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan panitia, keempat bakal calon tersebut tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 4 huruf d Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa calon pemimpin perguruan tinggi negeri harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau sebagai ketua lembaga paling singkat dua tahun di perguruan tinggi negeri. Alternatif lainnya, calon dapat memiliki pengalaman sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Joni menegaskan bahwa frasa “sebutan lain yang setara” harus dimaknai sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Palangka Raya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya, jabatan yang setara dengan ketua jurusan adalah ketua bagian.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya, nomenklatur yang digunakan di UPR adalah Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Program Studi, serta jabatan fungsional dan pelaksana.
“Panitia berpedoman pada seluruh regulasi yang berlaku dalam melakukan verifikasi. Karena persyaratan pengalaman manajerial merupakan syarat wajib, maka bakal calon yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak dapat dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya,” jelasnya.
Joni menambahkan seluruh proses verifikasi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya.
Panitia juga memastikan setiap keputusan yang diambil telah melalui kajian terhadap dokumen dan persyaratan yang disampaikan masing-masing bakal calon. (MARINI)









