BORNEONEWS, Teheran – Iran dan Amerika Serikat menandatangani nota kesepahaman atau MoU sebagai langkah awal untuk mengakhiri perang yang melibatkan kedua negara.
MoU tersebut ditandatangani secara digital dari jarak jauh oleh Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Kamis dini hari.
Perdana Menteri Pakistan, Shahbaz Sharif, yang berperan sebagai mediator dalam proses diplomasi itu, juga dijadwalkan ikut menandatangani naskah kesepahaman tersebut.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya diplomatik untuk menghentikan perang yang disebut telah berlangsung sejak Februari 2026 dan melibatkan Amerika Serikat serta Israel terhadap Republik Islam Iran.
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, sebelumnya menegaskan bahwa setiap serangan Israel terhadap Lebanon maupun kelanjutan pendudukan di kawasan negara Arab akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap MoU antara Washington dan Teheran.
Pernyataan itu disampaikan Araghchi saat bertemu sejumlah duta besar, kuasa usaha, dan kepala misi internasional di Teheran pada Selasa, 16 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Araghchi menjelaskan perkembangan negosiasi Iran-AS yang bertujuan menghentikan perang dan membuka jalan menuju perjanjian final antara kedua negara.
Ia menyebut MoU antara Teheran dan Washington mulai berlaku setelah proses penandatanganan resmi dilakukan. Setelah itu, kedua negara akan melanjutkan babak baru negosiasi untuk merumuskan kesepakatan akhir.
“Pada tahap awal, perkembangan yang sangat penting adalah deklarasi penghentian perang. Berdasarkan keputusan yang kami buat, penghentian perang telah diumumkan pada Senin pagi, dan tentu saja setelah perjanjian final dicapai, Senin waktu Teheran. Namun memorandum secara resmi akan berlaku pada Jumat,” kata Araghchi.
Kesepakatan ini menjadi perhatian dunia internasional karena dinilai dapat membuka peluang penurunan ketegangan di kawasan Timur Tengah. Meski demikian, proses menuju perjanjian final masih akan bergantung pada kelanjutan negosiasi serta komitmen masing-masing pihak dalam menjalankan isi MoU.
Sumber: IRNA-OANA/ANTARA









