PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Sosial, melakukan verifikasi data kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada akhir 2025. Hasilnya, jumlah peserta yang semula mencapai sekitar 80 ribu jiwa berkurang menjadi 39.261 jiwa.

Kepala Dinas Sosial Kobar, Hazriansyah mengatakan verifikasi dilakukan berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Saat ini Pemkab Kobar menerima predikat Universal Health Coverage (UHC), sebanyak 98 persen masyarakat atau sekitar 80 ribu jiwa tercatat sebagai peserta PBI yang dibiayai pemerintah daerah.

"Pada saat itu hampir Rp40 miliar anggaran dari APBD Kobar digunakan untuk pembayaran jaminan kesehatan melalui BPJS. Namun pada tahun ini hanya tersedia Rp19 miliar akibat efisiensi anggaran. Karena itu kami bersama Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data kepesertaan program jaminan kesehatan atau PBI tersebut, sehingga pada akhir tahun disepakati jumlahnya menjadi 39.261 jiwa," ujar Hazriansyah, Kamis, 18 Juni 2026.

Masyarakat yang masuk dalam daftar PBI merupakan warga yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 5. Sementara itu, sebanyak 56 ribu masyarakat Kobar lainnya telah mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung melalui APBN.

Hazriansyah mengungkapkan, saat penerapan UHC masih ditemukan banyak data peserta yang tidak valid. Namun pemerintah daerah tetap melakukan pembayaran iuran kepada BPJS untuk sekitar 80 ribu jiwa guna memenuhi target cakupan kepesertaan sebesar 98 persen.

"Data PBI pada saat UHC itu banyak yang tidak valid, tetapi pemerintah daerah tetap memberikan penjaminan atau membayar sebanyak 80 ribu jiwa kepada BPJS karena harus memenuhi angka 98 persen. Akhirnya saat ini tersisa 39.261 jiwa. Dari jumlah tersebut, apabila ada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan pengobatan tidak bisa langsung masuk PBI, kecuali yang memiliki penyakit kronis seperti gagal ginjal dan harus dilengkapi surat keterangan dari puskesmas," jelasnya.

Hazriansyah berharap jumlah peserta PBI yang dibiayai APBD dapat kembali berkurang seiring proses sensus ekonomi yang tengah dilakukan pemerintah. Melalui pendataan tersebut diharapkan diperoleh data yang lebih valid dan sesuai kondisi riil masyarakat di lapangan.

"Dengan adanya sensus ekonomi, harapannya akan terlihat data konkret yang sesuai kondisi masyarakat sehingga penetapan peserta bantuan menjadi lebih tepat sasaran," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pencapaian UHC bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Cakupan kepesertaan dapat dipenuhi melalui berbagai skema, termasuk peserta BPJS mandiri maupun keterlibatan perusahaan.

"UHC ini untuk memenuhi cakupan 98 persen, bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Masyarakat bisa menjadi peserta BPJS mandiri atau melalui perusahaan. Namun bagi peserta mandiri yang sakit dan tidak mampu lagi membayar iuran, dapat beralih menjadi peserta PBI dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu. Hal ini menjadi salah satu faktor tingginya angka PBI yang sebelumnya mencapai 80 ribu jiwa," pungkasnya. (DANANG)