JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menetapkan calon anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia atau BEI untuk masa jabatan 2026-2030.

Nama-nama tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST BEI Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam susunan calon direksi tersebut, OJK menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai calon Direktur Utama BEI. Saat ini, Jeffrey menjabat sebagai Pejabat sementara atau Pjs Direktur Utama BEI.

“Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Selain Jeffrey Hendrik, OJK juga menetapkan enam nama lainnya untuk mengisi posisi strategis di jajaran direksi BEI periode 2026-2030.

Saidu Solihin ditetapkan sebagai calon Direktur Penilaian Perusahaan. Sementara Irvan Susandy ditetapkan sebagai calon Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa.

Selanjutnya, Yulianto Aji Sadono ditetapkan sebagai calon Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan. Abdul Munim menjadi calon Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko.

OJK juga menetapkan Iding Pardi sebagai calon Direktur Pengembangan. Saat ini, Iding menjabat sebagai Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI.

Sementara itu, Umi Kulsum ditetapkan sebagai calon Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum.

Berikut daftar calon Direksi BEI periode 2026-2030 yang telah ditetapkan OJK untuk dimintakan persetujuan dalam RUPST BEI 2026:

1. Direktur Utama: Jeffrey Hendrik

2. Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin

3. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy

4. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono

5. Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim

5. Direktur Pengembangan: Iding Pardi

6. Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum: Umi Kulsum

Penetapan calon direksi tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon anggota Direksi BEI untuk masa jabatan 2026-2030.

ANTARA