BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan mendukung lahan milik negara bisa digunakan dengan cepat dan tepat bagi rakyat kecil.
"Misalnya bagaimana pemanfaatan lahan-lahan milik negara yang memang dikuasai oleh pihak ketiga seperti di Tanah Abang supaya bisa digunakan dengan cepat dan tepat bagi rakyat, terutama bagi rakyat-rakyat kecil," ujar Ara dalam keterangannya, Kamis 18 Juni 2026.
Kementerian PKP, katanya, terus mempersiapkan RUU Perumahan tersebut. "Kita persiapkan terus supaya beberapa tema pokok baik soal lahan, pembiayaan, kemudian juga soal data, hal yang terkait semua soal perumahan. Kemudian lintas sektoral banyak. Jadi bagaimana semua bisa sinergi terutama antara pemerintah pusat dan daerah, sesama kementerian," ujar Ara.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyusunan RUU Perumahan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha.
Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan.
Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan, yang antara lain mencakup pengaturan penyediaan lahan dan pembiayaan hunian bagi masyarakat.
Ara menyatakan pemerintah akan bekerja cepat dalam menyiapkan rancangan regulasi tentang perumahan agar bisa memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan nasional.
Ia optimistis penyiapan dan pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan lancar dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan.
Ara menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperkuat ekosistem perumahan nasional dan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
ANTARA









