PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ramainya perbincangan mengenai kontrak publikasi Pemerintah Kota Palangka Raya di media sosial mendapat tanggapan dari Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.

Perbincangan tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan di salah satu akun Instagram yang menyebut nilai kontrak publikasi pemerintah daerah mencapai sekitar Rp500 juta.

Menanggapi hal itu, Achmad Zaini mengaku belum mengetahui secara rinci terkait besaran anggaran yang menjadi perbincangan publik tersebut. 

Menurutnya, pengelolaan kegiatan publikasi berada pada perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang komunikasi dan informatika.

"Saya belum mengetahui secara detail terkait anggaran yang dimaksud karena pengelolaannya berada pada perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juni 2026.

Meski demikian, Zaini menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran pemerintah pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait program dan kegiatan pemerintah, sehingga fungsi publikasi tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Yang terpenting seluruh prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijak dengan mengedepankan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemerintah tentu terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat. Namun, informasi yang berkembang juga perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," tuturnya.

Zaini menambahkan, jika diperlukan, perangkat daerah terkait dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai program publikasi yang menjadi perhatian publik tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang. informasi yang lengkap dan berimbang. (MARINI/j)