BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai menyatakan kewenangan pembangunan jaringan listrik di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, berada di bawah PT EPN. Karena itu, pengelolaan proyek akan dilaksanakan oleh perusahaan tersebut dengan berkoordinasi bersama PT Barunang dan pihak terkait lainnya.
Penjelasan itu disampaikan Usis dalam rapat lanjutan pembahasan rencana elektrifikasi Desa Barunang dan wilayah sekitarnya yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Usis, salah satu perhatian dalam percepatan pembangunan adalah jaringan listrik yang melintasi kawasan hutan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas akan mendorong percepatan proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ia mengatakan langkah tersebut akan ditempuh melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh rekomendasi gubernur, sekaligus menjalin komunikasi langsung dengan Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat.
Selain perizinan, Pemkab Kapuas juga akan mengoordinasikan proses pembebasan lahan yang diperlukan untuk pembangunan jaringan listrik agar pelaksanaannya tidak terkendala di lapangan.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa sosialisasi kepada masyarakat akan dikoordinasikan oleh pihak kecamatan. Langkah ini diharapkan membuat tahapan sosialisasi berjalan lebih cepat dan efektif seiring proses pelaksanaan lainnya.
Terkait pembentukan tim, Usis menjelaskan tim yang telah ada akan dioptimalkan dan diberdayakan untuk mendukung percepatan program elektrifikasi di Desa Barunang dan sekitarnya.
Tim tersebut nantinya juga akan membantu masyarakat dalam melakukan koordinasi dan menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembangunan jaringan listrik di wilayah tersebut.
Rapat lanjutan itu turut dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Camat Kapuas Tengah Jhon Sutrisno, perwakilan PT PLN, serta sejumlah pihak terkait untuk membahas langkah percepatan pelaksanaan elektrifikasi di Desa Barunang. (SABRIANOOR/j)









