BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GAMR) tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi peserta didik yang tidak memiliki ayah maupun berasal dari keluarga dengan kondisi khusus.
Penegasan tersebut disampaikan Usis menyusul munculnya beragam tanggapan masyarakat terhadap Surat Edaran Bupati Kapuas tentang pelaksanaan GAMR. Sejumlah warganet sebelumnya mempertanyakan bagaimana penerapan program tersebut bagi anak yatim atau keluarga yang tidak lagi memiliki figur ayah.
Menurut Usis, tujuan utama kebijakan itu adalah mendorong ayah atau wali untuk meluangkan waktu di tengah kesibukan mereka agar lebih terlibat dalam pendidikan anak, salah satunya melalui momen pembagian rapor di sekolah.
''Niat baik pemerintah, bagi ayah atau wali anak agar meluangkan waktu dr kesibukannya untuk ambil rapor anak. Tidak ada niat diskriminasi, bagi yg tidak ada Ayahnya dapat diambil oleh Wali anak. Terima kasih,” ujar Usis kepada Borneonews, Kamis, 18 Juni 2026.
Dengan demikian, Usis menjelaskan bahwa peserta didik yang tidak memiliki ayah tetap dapat diwakili oleh wali dalam pengambilan rapor. Menurutnya, program tersebut dirancang untuk memperkuat keterlibatan keluarga dalam pendidikan anak, bukan membedakan perlakuan berdasarkan kondisi keluarga.
Sebelumnya, Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/1147/DP-3APPKB.2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor menjadi perbincangan di media sosial. Selain mendapat dukungan sebagai upaya meningkatkan peran ayah dalam pengasuhan, sejumlah warganet juga menyampaikan kekhawatiran mengenai penerapannya bagi anak yatim, keluarga orang tua tunggal, maupun ayah yang bekerja di luar daerah.
Melalui klarifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa kehadiran wali diperbolehkan apabila seorang anak tidak memiliki ayah, sehingga pelaksanaan GAMR tetap dapat mengakomodasi berbagai kondisi keluarga di masyarakat. (SABRIANOOR/y)









