BORNEONEWS, Nanga Bulik – Akurasi timbangan pedagang menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan antara penjual dan pembeli di pasar tradisional. Ketepatan alat ukur tidak hanya berdampak pada kelancaran transaksi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen.
Hal itu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian atau DKUKMPP dengan menggelar layanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya atau UTTP di Pasar Induk Nanga Bulik, beberapa waktu lalu.
Layanan tersebut menyasar langsung alat ukur milik pedagang yang digunakan dalam aktivitas jual beli sehari-hari. Dengan sistem jemput bola, pedagang dapat melakukan pengecekan timbangan tanpa harus datang ke kantor dinas.
Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan SDA Setda Lamandau, Miego Basel mengatakan, ketepatan alat ukur memiliki peran besar dalam menciptakan perdagangan yang adil dan tertib.
“Ketepatan alat ukur sangat berpengaruh pada kelancaran perdagangan dan kepercayaan antara penjual dan pembeli,” ujarnya.
Menurutnya, tera ulang bukan hanya kewajiban administratif bagi pelaku usaha. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap transaksi berlangsung secara jujur, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Pemerintah daerah, lanjutnya, terus mendorong agar layanan tera dan tera ulang dapat menjangkau langsung pusat-pusat ekonomi masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar pedagang lebih mudah mengakses layanan pengecekan alat ukur.
“Melalui layanan seperti ini, kami ingin memastikan pedagang tidak kesulitan melakukan pengecekan alat ukur mereka,” katanya.
Dari sisi teknis, layanan tera ulang di pasar juga membantu meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan metrologi legal. Selain itu, pengawasan alat ukur di pasar tradisional dapat dilakukan lebih efektif.
Pemkab Lamandau berharap layanan tersebut dapat mendukung terciptanya aktivitas perdagangan yang lebih tertib dan adil. Dengan timbangan yang akurat, pedagang dan pembeli sama-sama memperoleh kepastian dalam setiap transaksi jual beli. (*/J)









