BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dana Desa yang diterima Kabupaten Lamandau pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp24.662.397.000. Anggaran tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Besaran Dana Desa 2026 itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 7 Tahun 2026. Penyalurannya dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening kas desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamandau, Muriadi mengatakan, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara serius, transparan, dan bertanggung jawab. Terlebih, setiap desa memiliki kebutuhan pembangunan dan pelayanan yang berbeda.
Menurutnya, Dana Desa tidak boleh hanya dilihat dari besar kecilnya alokasi. Lebih dari itu, dana tersebut harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung fungsi pemerintahan desa.
“Saat ini, kinerja setiap kepala desa sedang diuji agar dana desa yang terbatas ini tetap dapat melaksanakan fungsi pemerintahan di desanya masing-masing, sehingga masyarakat tetap terlayani dan diayomi,” tegas Muriadi.
Dalam alokasi Dana Desa 2026, sejumlah desa seperti Samu Jaya, Kujan, dan Bukit Indah menerima pagu tertinggi, yakni masing-masing sekitar Rp373 juta. Sementara desa lainnya tetap menerima alokasi dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Meski secara nilai mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, Pemkab Lamandau menekankan bahwa efektivitas penggunaan anggaran menjadi hal yang paling penting. Dana yang tersedia harus diarahkan pada program prioritas dan dikelola dengan tata kelola yang baik.
Pemerintah menetapkan sejumlah prioritas penggunaan Dana Desa 2026, antara lain Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa dan program penanggulangan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan berbasis potensi desa, pembangunan infrastruktur melalui padat karya tunai, serta pengembangan digitalisasi dan layanan kesehatan dasar.
Mekanisme pencairan Dana Desa dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dari total alokasi dan tahap kedua sebesar 60 persen setelah syarat administrasi serta pertanggungjawaban tahap sebelumnya dinyatakan lengkap.
Untuk desa berstatus mandiri, mekanisme pencairan dilakukan berbeda. Desa mandiri dapat menerima 60 persen pada tahap awal dan 40 persen sisanya pada tahap berikutnya.
Muriadi mengingatkan, transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kewajiban bagi pemerintah desa. Pengelolaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun manfaatnya bagi masyarakat.
Pemkab Lamandau juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing. Partisipasi warga dinilai penting agar setiap program yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan desa.
Dengan pengelolaan yang terbuka dan tepat sasaran, Dana Desa diharapkan tidak hanya menjadi angka dalam dokumen anggaran, tetapi mampu memberi dampak nyata bagi pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Lamandau. (*/j)









