KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum menerima pembayaran honor selama enam bulan terakhir pada 2026.

Guru tersebut menyebut honor yang diterimanya selama ini sekitar Rp250 ribu per bulan. Pembayaran, menurut pengakuannya, umumnya dilakukan secara rapel setiap tiga hingga empat bulan.

“Biasanya per bulan Rp250 ribu dalam sistem rapel tiga sampai empat bulan dibayarkan,” ujarnya kepada Borneonews.

Namun, hingga Juni 2026, pembayaran tersebut disebut belum diterima.

“Tapi ini bulan Juni, enam bulan belum dibayarkan,” katanya.

Kondisi itu membuat para penerima honor menunggu kepastian pencairan dari pemerintah daerah. Guru tersebut berharap pembayaran dapat segera direalisasikan setelah proses administrasi selesai.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, menjelaskan bahwa proses pembayaran sebenarnya telah dilakukan.

“Sudah diproses pembayaran namun dana DAU Earmark 2026 belum ditransfer pusat,” ujar Suwarno kepada Borneonews, Jumat, 19 Juni 2026.

Berdasarkan penjelasan tersebut, keterlambatan pembayaran disebut berkaitan dengan belum ditransfernya Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark 2026 dari pemerintah pusat. Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu pencairan dana maupun jadwal pembayaran kepada para guru yang menunggu honor tersebut.

Catatan Redaksi: Setelah berita ini dipublikasikan, redaksi memperoleh informasi lanjutan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas mengenai skema pembayaran guru P3K paruh waktu. Berdasarkan informasi tersebut, redaksi melakukan penyesuaian pada penyebutan status narasumber dalam berita ini. Penjelasan lebih lanjut mengenai skema pembayaran dimuat dalam pemberitaan terpisah. (SABRIANOOR)