PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Palangka Raya menggencarkan pendataan terhadap pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Palangka Raya.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan pendataan dilakukan secara berkelanjutan melalui kunjungan langsung ke berbagai lokasi usaha. Sasaran pendataan meliputi sektor perdagangan, jasa, kuliner, dan usaha lain yang berpotensi menjadi objek pajak daerah.

“Pendataan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dapat terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Selain itu, kami juga memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait hak serta kewajiban perpajakan daerah,” katanya di Palangka Raya, Jumat, 19 Juni 2026.

Emi menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat. Tim yang turun ke lapangan terdiri dari petugas Bapenda, Satpol PP, TNI, dan Polri di lingkup Kota Palangka Raya.

Menurutnya, pendataan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Lebih dari itu, kegiatan tersebut juga bertujuan membangun basis data perpajakan yang lebih akurat dan komprehensif.

Data yang valid, lanjut Emi, sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah dan memastikan potensi pajak dapat dikelola secara optimal.

Ia menilai pertumbuhan aktivitas ekonomi di Kota Palangka Raya menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas basis pajak daerah. Karena itu, pelaku usaha yang belum terdata perlu didata secara aktif agar dapat memahami kewajiban perpajakan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut menyasar pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

“Kegiatan ini difokuskan pada pendataan dan penyampaian informasi kepada pelaku usaha yang belum terdaftar agar dapat memahami kewajiban perpajakan daerah serta melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Djoko menyampaikan, dari hasil pendataan sementara terdapat sekitar 30 objek usaha yang menjadi sasaran kegiatan. Selain pendataan, petugas juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Dengan cara itu, pelaku usaha diharapkan memahami peran pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami berharap pelaku usaha yang belum terdaftar dapat segera melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak daerah. Kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya,” katanya.

Melalui pendataan dan sosialisasi tersebut, Bapenda Palangka Raya berharap terbangun sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.