SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Kotawaringin Timur memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang masih melintas di jalan dalam kota Sampit.

Langkah tersebut dilakukan karena keberadaan kendaraan bermuatan berat di kawasan kota dinilai dapat membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, mengatakan pihaknya menyiapkan langkah tegas untuk memberi efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan yang masih melanggar aturan pembatasan kendaraan berat.

“Dishub memang tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, tapi kami bisa mengambil tindakan dari segi KIR. Kalau masih melanggar mungkin akan kami blokir KIR-nya,” kata Raihansyah di Sampit, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, kendaraan dengan tonase berlebih tidak diperbolehkan masuk ke jalan dalam kota karena kawasan tersebut padat aktivitas masyarakat. Selain itu, beban kendaraan berat juga berpotensi merusak jalan yang tidak dirancang untuk dilalui angkutan besar secara terus-menerus.

Raihansyah menjelaskan, Dishub Kotim selama ini telah melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada pengemudi maupun pemilik angkutan agar tidak lagi melintasi kawasan dalam kota.

Petugas Bidang Lalu Lintas Dishub Kotim juga melakukan pemantauan setiap hari kerja di sejumlah titik rawan yang kerap dilalui kendaraan besar. Pengawasan itu dilakukan agar aturan pembatasan kendaraan berat dapat berjalan efektif.

Pemerintah, lanjutnya, sudah menyediakan jalur alternatif bagi kendaraan bermuatan besar, yakni Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Lingkar Utara. Kedua jalur tersebut disiapkan agar truk dan kendaraan berat tidak harus melintas langsung ke jalan dalam kota.

“Jadi kami sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya memasang petunjuk arah baliho di semua titik yang masuk truk-truk yang melebihi kapasitas,” ungkapnya.

Meski begitu, Raihansyah tidak menampik masih ada pengemudi maupun pemilik kendaraan berat yang tetap nekat masuk ke kawasan kota. Padahal, sebagian besar sopir disebut sudah mengetahui adanya larangan tersebut.

Ia menyebut, alasan yang kerap disampaikan pengemudi adalah jarak tempuh melalui jalan lingkar dianggap lebih jauh. Selain itu, sebagian sopir menilai beberapa titik jalan lingkar masih kurang nyaman dilalui.

“Alasan mereka yang pertama adalah jauh lewat sana. Kedua adalah di sana jalannya bergelombang dengan ada beberapa box culvert yang tinggi sehingga mengganggu mobil mereka,” ujarnya.

Namun, Dishub Kotim menegaskan aturan tersebut tetap harus dipatuhi demi keselamatan bersama dan menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat kendaraan bertonase berlebih.

Raihansyah juga meminta masyarakat ikut berperan dalam pengawasan. Warga yang menemukan truk besar melintas di dalam kota diminta melaporkan kepada Dishub dengan menyertakan bukti pendukung.

“Kalau memang ini kedapatan kami di lapangan atau apabila masyarakat menemukan truk yang besar masuk ke dalam kota, mohon informasi ke kami, foto pelat nomornya, jamnya berapa. Yang penting pelat nomornya, akan kami tindak lanjuti,” pintanya.

Dishub Kotim bersama Satlantas Polres Kotim akan terus melakukan pembenahan, pengawasan, dan penindakan terhadap kendaraan besar yang tetap masuk kawasan kota.

Terkait sanksi, Raihansyah mengakui Dishub tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum di jalan. Namun, langkah administratif melalui layanan KIR akan disiapkan sebagai upaya memberi efek jera bagi pelanggar yang berulang kali mengabaikan aturan.