NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Penggunaan email resmi pemerintah menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan data, kelancaran koordinasi, serta profesionalitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lamandau mengingatkan seluruh aparatur sipil negara atau ASN dan perangkat daerah agar menggunakan email resmi pemerintah secara tepat, aman, dan bertanggung jawab.

Email dengan domain @lamandaukab.go.id merupakan aset digital milik pemerintah daerah yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang komunikasi antardinas, administrasi pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Diskominfo Lamandau menegaskan bahwa email resmi pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan untuk mendaftar akun media sosial, belanja daring, permainan, maupun layanan digital lain yang tidak berkaitan dengan tugas jabatan dilarang dilakukan.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko keamanan siber. Penyalahgunaan email dinas dapat membuka peluang terjadinya peretasan akun, pengambilalihan akses, hingga kebocoran data penting milik pemerintah maupun data pribadi pengguna.

“Penyalahgunaan dapat menimbulkan risiko pengambilalihan akun serta kebocoran data yang meliputi nama pengguna, kata sandi, hingga data penting lainnya,” demikian imbauan Diskominfo Lamandau.

Pemerintah daerah menilai, keamanan sistem informasi perlu dijaga bersama oleh seluruh aparatur. Sebab, kelalaian dalam menggunakan akun resmi dapat berdampak pada terganggunya kinerja instansi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintahan.

Diskominfo Lamandau juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan email resmi dapat dikenai tindakan tegas. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah penangguhan akses terhadap akun yang terbukti disalahgunakan.

Pengaktifan kembali akun hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi dan sistem terstandarisasi. Di antaranya melalui layanan seperti INAPROC, SRIKANDI, tanda tangan elektronik, serta aplikasi resmi lain yang digunakan pemerintah.

Selain itu, Diskominfo membuka saluran pelaporan bagi aparatur maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan email resmi atau kerawanan keamanan sistem informasi. Laporan dapat disampaikan melalui email kominfo@lamandaukab.go.id.

“Mari kita jaga bersama profesionalitas, integritas, serta keamanan sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. Penggunaan email dinas yang benar menjamin data tetap terlindungi dan pelayanan berjalan dengan berintegritas,” harap Diskominfo Lamandau.

Dengan penggunaan email resmi secara tertib, Pemkab Lamandau berharap tata kelola komunikasi digital pemerintahan semakin aman, profesional, dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih terpercaya. (*/j)