BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah dengan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Komitmen itu disampaikan setelah Pemkab Barito Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Barito Utara, Shalahuddin, mengatakan opini WTP tersebut menjadi capaian penting. Namun, rekomendasi BPK tetap harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan uang rakyat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan perbaikan yang konkret dan nyata. Langkah perbaikan harus nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” kata Shalahuddin di Palangka Raya, Jumat, 19 Juni 2026.
Shalahuddin menyampaikan, Barito Utara kembali berhasil meraih opini WTP untuk ke-11 kalinya atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami kembali bisa meraih opini WTP untuk yang kesebelas kalinya. Momen ini sebagai pencapaian luar biasa yang dapat kami berikan untuk seluruh masyarakat Barito Utara,” katanya.
Penyerahan LHP LKPD tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Felix Soenadie Y Tingan, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Muhlis, para kepala dinas lingkup Pemkab Barito Utara, serta kepala daerah dan jajaran dari Barito Selatan dan Katingan.
Shalahuddin menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Kalteng beserta jajaran yang selama ini telah memberikan bimbingan dan arahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di Kabupaten Barito Utara.
Ia menegaskan akan memantau langsung kinerja kepala perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan. Tindak lanjut tersebut harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.
“Diharapkan LHP ini menjadi pedoman penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan, khususnya dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama.
Kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atau SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam kegiatan tersebut, BPK menyerahkan tiga LHP LKPD, yakni untuk Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Katingan. Penyerahan itu melengkapi total 15 laporan daerah yang telah diperiksa BPK.
Secara konsolidasi untuk tiga entitas tersebut, total aset tercatat mencapai Rp14,99 triliun. Sementara pada Laporan Realisasi Anggaran atau LRA, pendapatan tercatat sebesar Rp6,51 triliun dan belanja daerah senilai Rp5,98 triliun.
Meski memperoleh opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan rekomendasi yang bersifat tidak material, namun perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Rekomendasi ini meliputi perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan, optimalisasi strategi pendapatan, efisiensi belanja, penataan aset khususnya aset hibah, serta penyelesaian temuan terkait penganggaran dan kelebihan pembayaran,” kata Dodik.
Pemkab Barito Utara menegaskan akan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat.









