PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi melimpahkan sebanyak enam berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan penjualan mineral jenis zirkon dan turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta entitas lain, yang berlangsung pada rentang tahun?2020 hingga?2025.
 
Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan agar pemeriksaan lebih efektif, berkas?berkas tersebut digabungkan menjadi tiga surat dakwaan karena terdapat kesamaan besar dalam daftar saksi dan pokok peristiwa.

Tersangka yang diserahkan terdiri dari unsur pejabat dinas, aparatur sipil negara, serta pihak swasta yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam rangkaian kegiatan usaha tersebut.
 
Kelompok pertama meliputi VC Kepala Dinas ESDM sekaligus mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara serta IH selaku ASN di dinas yang sama, dan ETS yang bekerja di beberapa perusahaan terkait.

Ketiganya didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal?603 UU No.?1 Tahun?2023 tentang KUHP, yang digabung dengan pasal?pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi No.?31 Tahun?1999 beserta perubahannya, serta ketentuan lain dalam KUHP baru terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
 
Kelompok kedua berisi HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, FC serta HAW yang menjabat sebagai pimpinan di PT Kirana Bhumi Mineral maupun CV Universal Sarana Abadi.

"Masing-masing dikenakan pasal?pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan keterlibatan dalam penyalahgunaan pengelolaan usaha dan izin pertambangan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya, Sabtu, 20 Juni 2026.

Lebih lanjut Hendri menyampaikan bahwa berkas pelimpahan telah diterima oleh pengadilan, sehingga tahap penuntutan sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang resmi bagi setiap tersangka.
 
Langkah ini menandai selesainya tahap persiapan berkas dan pemindahan kewenangan penanganan ke meja sidang.

"Kami menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai alur dan ketentuan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum serta transparansi penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam di wilayah Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/j)