NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pelaksanaan penerimaan murid baru harus berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

Hal itu menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau dalam mengawal Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Loren Oktoberi Tahan, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan diperketat untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan proses SPMB untuk kepentingan pribadi, termasuk melalui pungli, gratifikasi, percaloan, maupun titipan siswa.

“Kami tidak akan mentoleransi adanya pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Semua pihak yang terlibat harus menjalankan proses penerimaan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Loren.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 421.2/011/P.SMP/I/2026. Dalam aturan itu, seluruh bentuk penerimaan, permintaan, atau janji imbalan yang berkaitan dengan proses SPMB dilarang keras.

Larangan tersebut mencakup uang, barang, fasilitas, jasa, maupun bentuk pemberian lain yang dapat memengaruhi objektivitas penerimaan murid baru.

Loren juga mengingatkan bahwa praktik percaloan, titipan peserta didik, serta intervensi dari pihak mana pun tidak boleh terjadi dalam proses SPMB. Seluruh tahapan penerimaan wajib berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan SPMB di masing-masing satuan pendidikan.

“Kepala sekolah harus mengawasi langsung jalannya SPMB serta melakukan pencegahan sejak dini terhadap potensi pelanggaran,” ujarnya.

Dikbud Lamandau meminta seluruh panitia penerimaan bekerja secara profesional, terbuka, dan berintegritas. Sekolah juga diminta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak muncul ruang bagi penyimpangan.

Loren menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga proses hukum sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Selain pengawasan dari pemerintah daerah, masyarakat juga diajak ikut mengawal pelaksanaan SPMB. Warga dapat melaporkan dugaan pungli, gratifikasi, percaloan, atau penyimpangan lain melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

“Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan melalui nomor pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Loren.

Melalui pengawasan bersama, Dikbud Lamandau berharap SPMB jenjang SD dan SMP dapat berjalan bersih, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik. (*/j)