BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk atau SSMS memastikan kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam atau SDA strategis melalui BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak memberikan dampak terhadap kegiatan usaha perseroan saat ini.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama PT SSMS Tbk, Jap Hartono, melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Dalam penjelasannya, manajemen perseroan menyatakan implementasi Peraturan Pemerintah atau PP mengenai Tata Kelola Ekspor SDA tidak memengaruhi kelangsungan usaha, operasional perusahaan, kondisi keuangan, hubungan dengan pelanggan, covenant pembiayaan, maupun aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan bisnis perseroan.
“Perseroan tidak melakukan ekspor,” tulis manajemen SSMS dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia.
Karena tidak menjalankan aktivitas ekspor secara langsung, perseroan menilai kebijakan baru tersebut belum memiliki implikasi terhadap model bisnis yang dijalankan saat ini.
Meski demikian, manajemen SSMS menyatakan akan melakukan penyesuaian apabila di masa mendatang perseroan mulai terlibat dalam kegiatan ekspor yang masuk dalam cakupan regulasi tersebut.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan aturan baru mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan ekspor komoditas strategis nasional.
Selain itu, aturan tersebut juga diarahkan untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam.
Dengan posisi SSMS yang saat ini tidak melakukan ekspor langsung, perseroan menilai implementasi kebijakan tersebut belum menimbulkan perubahan terhadap aktivitas bisnis maupun kinerja perusahaan. (TESTI PRISCILLA/y)









