PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sedang menyempurnakan dan mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal guna memperkuat kerangka hukum dan kemudahan berusaha di wilayah ini.

Dalam proses tersebut, pengalaman serta penerapan aturan yang telah berjalan di Provinsi Kalimantan Selatan dijadikan salah satu acuan penting.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi/II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti/Nafsiah. Menurutnya, pembelajaran dari daerah yang sudah lebih dulu menerapkan pengaturan serupa sangat berguna agar aturan yang disusun nanti lebih efektif, praktis, dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha serta potensi daerah.

Ia menjelaskan bahwa regulasi yang baik berfungsi sebagai jembatan antara harapan investor, kepentingan masyarakat, serta daya dukung sumber daya alam dan lingkungan.

"Dengan menelaah keberhasilan serta hal yang perlu disempurnakan di Kalimantan Selatan, penyusunan dapat menghindari kendala yang sama dan langsung mengarah pada penyelesaian yang lebih optimal," katanya, Sabtu, 20 Juni 2026.

Penyempurnaan ini juga diarahkan untuk menyederhanakan prosedur, memperjelas hak dan kewajiban para pihak, serta menjamin kepastian hukum. Semua hal tersebut merupakan syarat utama agar iklim penanaman modal semakin kondusif, aman, dan menarik bagi investor baik dari dalam maupun luar daerah.

Komisi/II juga menekankan bahwa peraturan tidak sekadar memudahkan masuknya modal, tetapi juga mengarahkan investasi agar selaras dengan rencana pembangunan daerah. Prinsip keadilan, keseimbangan ekonomi, dan perlindungan lingkungan tetap menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pasal yang disusun.

Dengan acuan dan pembelajaran yang tepat, diharapkan Raperda yang dihasilkan kelak menjadi landasan yang kokoh.

"Hal ini akan membuka peluang kerja lebih luas, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta mendorong kemajuan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh wilayah Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/Y)