PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat sebanyak 184 aduan terkait entitas keuangan ilegal hingga akhir Mei 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas laporan berasal dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Data tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2026 Satgas Pasti Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Palangka Raya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, pinjol ilegal menjadi jenis aduan yang paling banyak diterima dibandingkan bentuk aktivitas keuangan ilegal lainnya. Kondisi ini menunjukkan masih tingginya masyarakat yang terpapar tawaran pinjaman daring tanpa izin dan pengawasan dari otoritas berwenang.

Selain itu, data Satgas Pasti juga menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang paling banyak menyampaikan laporan. Sebanyak 66 persen pelapor merupakan perempuan, sedangkan 34 persen lainnya adalah laki-laki.

"Tingginya jumlah aduan tersebut menjadi perhatian serius Satgas Pasti untuk terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat," ungkap Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kalteng, Yuliansah Andrias, Sabtu, 20 Juni 2026.

Upaya pencegahan ujarnya, dinilai penting agar masyarakat lebih memahami ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjaman maupun investasi yang menjanjikan keuntungan instan.

"Melalui koordinasi lintas instansi, Satgas Pasti terus mendorong pengawasan serta penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat," tambahnya. (MARINI/y)