SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong pekebun kelapa sawit swadaya untuk memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Legalitas tersebut dinilai menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan posisi tawar petani sekaligus menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) sawit.

"Kalau saya mendorong bagaimana caranya supaya stabilitas harga sawit kebun masyarakat, itu harus punya STDB, ke depannya juga bisa punya Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Itu yang bisa menjaga sebenarnya harga TBS punyanya masyarakat mandiri itu setara dengan yang jadi standar dari PBS," kata Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto, Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurutnya, rendahnya jumlah pekebun yang memiliki STDB masih menjadi tantangan besar di Kotim. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama bagi petani untuk menjalin kerja sama kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS).

Yephi menjelaskan proses penerbitan STDB memerlukan beberapa tahapan, mulai dari pendataan, pemetaan hingga verifikasi lapangan. Dari seluruh tahapan tersebut, proses pemetaan menjadi kendala terbesar yang dihadapi petani.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, petani harus membuat peta kebun berbentuk poligon dan melengkapi berbagai dokumen administrasi. Namun keterbatasan kemampuan teknologi informasi di kalangan pekebun membuat proses tersebut sering kali berjalan lambat.

"PR utamanya sebenarnya prosesnya itu punya beberapa tahapan. Jadi ada pendataan, pemetaan, verifikasi. Tiga proses ini yang biasanya jadi PR untuk masyarakat kita itu di pemetaan," ujarnya.

DPKP saat ini menggandeng sejumlah pihak untuk membantu percepatan legalisasi kebun sawit rakyat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Yayasan Solidaridad yang mendampingi petani di sejumlah desa di Kecamatan Telaga Antang. Pendampingan tersebut mencakup proses pemetaan kebun hingga penyusunan administrasi yang dibutuhkan untuk penerbitan STDB.

"Jadi kita tidak punya anggaran, ada yayasan yang mau membantu mereka. Contoh mapping-nya, pemetaan itu dibantu oleh mereka dan itu bisa berjalan dengan lancar," tambahnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, luas kebun sawit swadaya di Kotim tercatat sekitar 30 ribu hektare. Namun setelah dilakukan pencocokan data dengan mengeluarkan areal yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), potensi lahan sawit rakyat diperkirakan mencapai 50 ribu hingga 60 ribu hektare. Meski memiliki areal yang sangat luas, jumlah pekebun yang telah mengantongi STDB masih sangat minim.

"Dari sekian puluh ribu hektar itu yang punya STDB tidak sampai 2 persen," bebernya.

Ia menambahkan, keterbatasan jumlah personel di DPKP juga menjadi kendala dalam mempercepat penerbitan STDB. Sebab seluruh proses pendataan, pemetaan dan verifikasi harus dilakukan langsung di lapangan, bukan hanya melalui administrasi di kantor.

Menurutnya, apabila semakin banyak pekebun yang memiliki STDB dan kemudian meningkatkan statusnya ke ISPO, maka peluang mendapatkan harga TBS yang lebih baik akan semakin terbuka.

Selama ini, harga sawit milik petani swadaya cenderung lebih rendah karena sebagian besar hasil panen dijual melalui peron atau pengepul, bukan langsung ke pabrik kelapa sawit.

"Yang jelas itu kan STDB sebenarnya syarat wajib untuk melakukan SPK. Jadi kalau dia sudah punya STDB, otomatis dia bisa ber-SPK dengan PKS. Walaupun level terakhirnya itu sebenarnya RSPO, tapi kita turunkan aja lah jangan RSPO tetapi ISPO itu yang sebenarnya memposisikan harga mereka itu minimal setara dengan yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)