BORNEONEWS, Sampit – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan perusahaan pabrik kelapa sawit (PPKS) tidak boleh menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak tanpa dasar yang jelas maupun sebelum adanya perubahan harga crude palm oil (CPO).
"Komisi II menegaskan agar ketentuan harga TBS berada di atas harga Rp 3.000, atau mengikuti harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Apabila terdapat PPKS yang melanggar ketentuan harga TBS secara sepihak, maka akan ditindaklanjuti secara resmi," kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannor, Sabtu, 20 Juni 2026.
Hal tersebut menjadi salah satu darin7 rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kondisi harga sawit beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, DPRD menerima berbagai masukan terkait keluhan petani atas fluktuasi harga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi II juga meminta Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) bersama instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit.
Pengawasan tersebut tidak hanya terkait harga pembelian TBS, tetapi juga menyangkut aspek perizinan dan tera timbangan agar proses transaksi berlangsung transparan dan tidak merugikan petani.
Selain itu, DPRD mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum tengkulak yang diduga memainkan harga TBS di bawah standar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata niaga sawit yang lebih adil dan berpihak kepada petani.
Komisi II juga menyoroti masih adanya pabrik kelapa sawit yang belum menerima hasil panen petani di sekitar wilayah operasional perusahaan. Karena itu, pihak perusahaan diminta segera berkoordinasi dengan manajemen agar masyarakat dapat menjual TBS mereka ke pabrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, DPRD Kotim berencana menyampaikan berbagai rekomendasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai bahan evaluasi kebijakan di tingkat nasional.
Tak hanya itu, Komisi II juga akan meningkatkan fungsi pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi. Kegiatan tersebut bertujuan memantau langsung perkembangan harga TBS di lapangan sekaligus memastikan seluruh pihak menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi petani sawit swadaya serta mendorong terciptanya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih baik di Kotim. (DEWI PATMALASARI/y)









