KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, memberikan penjelasan terkait pengakuan seorang guru di Kabupaten Kapuas yang menyebut pernah menerima pembayaran sekitar Rp250 ribu per bulan.

Sebelumnya, guru yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku pembayaran tersebut biasa dibayarkan secara rapel setiap tiga hingga empat bulan. Ia juga menyebut hingga Juni 2026 pembayaran tersebut belum diterimanya selama enam bulan.

Menanggapi hal tersebut, Suwarno menjelaskan bahwa nominal Rp250 ribu yang disebut sebagai honor berkaitan dengan ketentuan yang berlaku pada masa sebelumnya. Sementara itu, bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu saat ini berlaku sistem penggajian sesuai surat keputusan (SK).

“Kalau honor memang saat itu 250 ribu, tapi kalau gaji paruh waktu 1 juta,” ujar Suwarno kepada Borneonews, Minggu, 20 Juni 2026.

Ia menambahkan, ketika para tenaga pendidik masih berstatus honorer, sumber pembiayaannya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditransfer pemerintah pusat setiap semester.

“Dulu gaji mereka saat masih honor sumbernya dari dana BOS yang ditransfer oleh pusat per semester (enam bulan),” jelasnya.

Menurut Suwarno, ketentuan tersebut telah berubah setelah guru P3K paruh waktu memperoleh gaji sesuai SK.

“Kalau honor itu sudah tidak ada lagi karena sudah dinyatakan dalam SK sebagai gaji,” katanya.

Terkait pembayaran yang belum diterima, Suwarno menyampaikan bahwa proses pencairan sebenarnya telah dilakukan. Namun, Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark Tahun 2026 dari pemerintah pusat belum ditransfer sehingga pembayaran belum dapat direalisasikan. (SABRIANOOR/H)