SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan tidak memberikan dispensasi kepada perusahaan maupun pemilik gudang yang berada di dalam kota untuk memasukkan truk besar ke kawasan yang telah diberlakukan pembatasan.

"Beberapa pemilik gudang di Jalan Kapten Mulyono dan Jalan HM Arsyad pernah menghubungi kami, tetapi kami tidak memberikan dispensasi apa pun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, Minggu, 12 Juni 2026.

Dia menyarankan perusahaan maupun pemilik gudang tetap melakukan pelansiran dari kawasan Lingkar Selatan menggunakan kendaraan yang lebih kecil.

Menurutnya, berdasarkan pengawasan dan sosialisasi yang telah dilaksanakan, sebagian besar pengemudi sudah mengetahui aturan larangan masuknya truk besar ke kawasan kota tersebut. Namun masih ada yang melanggar dengan alasan jalur yang dibolehkan dianggap lebih jauh.

“Alasan mereka biasanya karena jalurnya lebih jauh. Selain itu, ada keluhan kondisi jalan yang bergelombang dan beberapa box culvert yang dianggap mengganggu kendaraan mereka,” jelasnya.

Meski begitu, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

“Lebih baik kita mencegah sejak awal. Karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotim untuk melakukan pengawasan dan memberikan peringatan kepada truk-truk yang masih masuk ke kawasan kota,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan jalan provinsi akibat kendaraan bertonase berlebih dapat menjadi beban pemerintah daerah jika tidak dijaga bersama.

Kebijakan larangan truk besar masuk kawasan kota diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan keberlanjutan infrastruktur jalan di wilayah Kotawaringin Timur. (DEVIANA/R)