KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur meminta masyarakat secara aktif melaporkan truk angkutan bertonase besar yang masih melintas di ruas jalan dalam kota yang sudah dilarang.

Langkah ini diambil untuk mendukung pengawasan dan mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas.

Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan beragam upaya menekan pelanggaran, termasuk memasang papan petunjuk arah dan baliho di titik-titik strategis masuk kendaraan bertonase besar, serta pengawasan rutin oleh petugas bidang lalu lintas.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya memasang petunjuk arah dan baliho di titik-titik masuk kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas. Selain itu, petugas juga melakukan pengawasan setiap hari kerja di beberapa titik,” ujar Raihansyah, Minggu, 21 Juni 2026.

Namun, ia mengakui masih ditemukan truk berat yang masuk ke kawasan perkotaan, sehingga peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan.

“Kalau masyarakat menemukan truk besar masuk ke jalan yang sudah dilarang, silakan laporkan kepada kami. Foto kendaraan tersebut, catat nomor polisi dan waktunya. Yang paling penting plat nomornya agar bisa kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan kepada pemilik maupun operator kendaraan yang melanggar.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan tegas agar pada akhirnya pelanggaran bisa ditekan dan kondisi jalan tetap terjaga,” tegas Kepala Dishub Kotim.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, Dishub Kotim berharap pengawasan terhadap keberadaan kendaraan bertonase besar di area terlarang dapat lebih optimal sehingga mencegah kerusakan infrastruktur jalan dan menjaga keselamatan pengguna jalan. (DEVIANA/R)