BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Angga Aditya Nugraha mengingatkan perusahaan dan pemilik armada angkutan untuk mematuhi ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), khususnya terkait batas maksimal beban kendaraan yang melintasi Jembatan Patah di Jalan Kapten Mulyono.
"Hal utama yang menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap aturan andalalin. Maksimal yang diperbolehkan hanya 8 ton. Kami sangat berharap perusahaan maupun pemilik armada transportasi dapat menaati aturan tersebut," kata Angga, Minggu, 21 Juni 2026..
Politisi muda PDI Perjuangan tersebut menilai kendaraan bertonase besar yang masih melintasi jembatan menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian semua pihak.
Apalagi saat ini pemerintah daerah tengah melakukan pemeliharaan menyeluruh terhadap Jembatan Patah yang selama ini menjadi salah satu akses penting masyarakat.
Ia berharap setelah proses pemeliharaan selesai, seluruh pengguna jalan dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga umur jembatan dapat lebih panjang hingga dapat dibangun permanen.
Angga juga menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan jembatan permanen yang saat ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau memang sudah ada pembahasan untuk pembangunan permanen, tentu kami mendukung penuh," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotim mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kerusakan berulang pada Jembatan Patah adalah kendaraan yang melintas melebihi kapasitas beban yang diizinkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Jalan, Jembatan dan Drainase Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Suhardiono, menjelaskan masih banyak pengemudi yang salah memahami aturan tonase. Menurutnya, batas delapan ton yang berlaku merupakan total berat kendaraan beserta muatannya, bukan hanya muatan yang diangkut.
"Banyak yang mengira delapan ton itu hanya muatannya saja. Padahal yang dimaksud adalah berat keseluruhan kendaraan dan muatan. Misalnya berat truk empat ton, berarti muatan maksimalnya hanya sekitar empat ton sehingga totalnya delapan ton," kata Suhardiono.
Dari hasil pemantauan petugas di lapangan, masih ditemukan kendaraan dengan berat lebih dari 20 ton melintasi jembatan tersebut. Kondisi itu dinilai sangat berisiko terhadap kekuatan konstruksi jembatan yang memiliki batas kemampuan tertentu.
Saat ini Pemkab Kotim sedang melakukan pemeliharaan total dengan mengganti lantai jembatan menggunakan kayu ulin dan pelat besi baru.
Selama pekerjaan berlangsung, akses kendaraan ditutup sementara untuk menjamin keselamatan serta mempercepat proses perbaikan.
Pekerjaan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 90 hari. Namun pemerintah daerah berupaya mempercepat pelaksanaan agar jembatan dapat kembali digunakan masyarakat lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. (DEWI PATMALASARI/R)









